Komisi I Penandatanganan RUU Ratifikasi CTBT
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty-CTBT), Menteri Luar Negeri, hadir dalam mewakili kesepatan Pemerintah dengan DPR RI, di Gd. Nusantara II, Jakarta, Rabu (30/11).
RUU tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir, antara lain menyatakan bahwa atas dasar Pembukaan UUD 1945, dalam rangka tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berkomitmen untuk mendukung upaya perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir.
Indonesia berpandangan bahwa sebagai bagian dari masyarakat internasional berperan aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan perlucutan, pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata nuklir.
Keberadaan senjata nuklir berpotensi mengancam perdamaian dunia, sehingga resiko pecahnya perang nuklir menjadi keprihatinan internasional. Ancaman malapetaka nuklir yang dapat menghancurkan peradaban manusia itu hanya dapat dihilangkan melalui penghapusan seluruh senjata nuklir.
Pemerintah RI telah menandatangani Comprehensive Nuclear-Tart-Ban Treaty di New York pada 24 September 1996. Atas dasar itulah maka DPR perlu mengesahkan Comprehensive Nuclear-Tart-Ban Treaty dalam bentuk RUU untuk disahkan menjadi UU. (as)